Rabu, 10 April 2013

Klaim Asuransi Prudential

insurance_claimBerbicara mengenai klaim adalah hal yang peka bagi nasabah suatu asuransi, bagaimana tidak setelah setiap bulan mereka membayar kewajiban jika suatu saat giliran klaim maka suatu hak harus mereka terima.
Bagaimana dengan Prudential ?  Investor Daily Investor Daily, 16 April 2011 mengatakan bahwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mencatat pembayaran klaim rata-rata sebanyak satu kali per satu menit. Tingginya lalu lintas interaksi antara nasabah dan perusahaan, memicu inisiatif munculnya PruAccess Mobile dan What’s Your Number?. “Jumlah kasus klaim yang kami tangani per harinya mencapai 560 kasus. Itu berarti, rata-rata per menitnya, kami membayar klaim satu kali,” kata Nini dalam peluncuran fasilitas tersebut di Jakarta, Jumat (15/4)
Prudential Indonesia menggarap PruAccess Mobile sebagai lanjutan dari layanan PruAccess biasa. Inisiatif tersebut merupakan aplikasi yang bisa diakses melalui smartphone seperti BlackBerry, iPhone, dan Android.
Sedangkan What’s Your Number? merupakan layanan untuk nasabah yang ingin mengetahui nilai dana pensiunnya, ketika telah berhasil bekerja nanti. Fasilitas dengan nama yang sama juga telah diluncurkan Prudential regional Asia Tenggara.
integrityclaims_pic2Flash back kebelakang  yaitu PRUDENTIAL membayarkan claim atas tragedi karamnya kapal mewah TITANIC tanggal 14 April 1912 sebesar 12.834 Poundsterling.
Prudential merupakan Asuransi Pertama dan Satu-satunya Asuransi di Dunia yang membayarkan klaim ini.
Jadi Kredibilitas Prudential tidak diragukan lagi dalam masalah klaim.





Dalam beberapa kasus kita sering mendengar (isu) bahwa ada nasabah yang tidak ditanggung klaimnya ternyata setelah ditelusuri lebih detail ternyata penyebabnya adalah :
  1. Tidak bisa klaim karena polisnya sudah lapse atau tidak aktif, nasabah tidak mengetahui bahwa polisnya sudah tidak aktif karena telat bayar dari jadwal pembayaran/masa tenggang pembayaran lebih dari 40 hari.
  2. Tidak bisa klaim karena Penyakit yang sudah ada, jika dalam diagnosa diketahui bahwa klaim yang diajukan diakibatkan penyakit yang sudah ada sebelum polis berlaku seperti kanker, stroke, diabetes dll. Dalam proses pengajuan asuransi nasabah berbohong kepada agen sewaktu pengajuan asuransi sehingga jika suatu saat terjadi klaim dengan penyakit tersebut maka klaim tidak dibayar.
  3. Dokumen yang tidak lengkap. Diperlukan kelengkapan dokumen saat klaim mis : surat keterangan dokter, surat klaim dari nasabah sendiri. Kurangnya satu saja dokumen maka klaim tidak akan dibayarkan. Dalam hal ini kami sebagai agen membantu mengurus semua dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim
  4. Masih dalam masa tunggu. Beberapa jenis klaim seperti penyakit kritis, klaim rumah sakit memerlukan masa tunggu (waktu setelah polis terbit) antara 30 – 365 hari. Jika penyakit yang diklaim termasuk dalam masa tunggu maka klaim tidak dibayar.
  5. Klaim diajukan lewat dari waktu yang ditentukan. Biasanya perusahaan asuransi menetapkan batas waktu untuk klaim antara 30-60 hari, lewat dari waktu tersebut maka klaim tidak akan dilayani.
  6. Klaim diajukan karena nasabah melakukan tindak kejahatan. Mis : masuk RS karena dipukuli massa sewaktu mencuri.
  7. Tindak kejahatan asuransi, mis : sengaja memotong jari sendiri demi mendapatkan uang penggantian. Atau ahli waris yang melakukan kejahatan terhadap tertanggung mengingat besarnya uang klaim yang akan didapatkan.
Terkadang dari segelintir nasabah yang tidak ditanggung klaimnya tersebut karena salah satu kasus diatas mampu mempengaruhi banyak orang dengan isu negatifnya. Padahal yang bermasalah adalah nasabah sendiri bukan pihak perusahaan, jika nasabah mengikuti prosedur dengan benar maka klaim dengan mudah cair. Kami telah banyak menangani klaim dan hampir semua berhasil terutama klaim rawat inap menempati urutan terbanyak yang kami tangani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar